Download buku tentang pajak pdf
Contoh: Pajak Penghasilan. Pajak Tidak Langsung, yaitu pajak yang pembebanannya dapat dilimpahkan kepada pihak lain. Contoh: Pajak Pertambahan Nilai. Pajak Menurut Sifatnya a. Pajak Subjektif, yaitu pajak yang berpangkal atau berdasarkan pada subjeknya dan selanjutnya dicari syarat objektifnya, dalam arti memperhatikan keadaan diri Wajib Pajak.
Pajak Objektif, yaitu pajak yang berdasarkan objeknya tanpa memperhatikan keadaan diri Wajib Pajak. Pajak Menurut Lembaga Pemungutnya a. Pajak Pusat, yaitu pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat dan digunakan untuk membiayai rumah tangga negara. Pajak Daerah, yaitu pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah dan digunakan untuk membiayai rumah tangga daerah. Stelsel nyata riel stelsel Menurut stelsel nyata, pengenaan pajak didasarkan pada objek atau penghasilan yang sesungguhnya diperoleh, sehingga pemungutannya baru dapat dilakukan pada akhir tahun pajak, yakni setelah penghasilan yang sesungguhnya diketahui.
Kelebihan stelsel ini adalah pajak yang dikenakan lebih realistis, sedangkan kekurangannya adalah pajak baru dapat dikenakan pada akhir periode setelah penghasilan riil diketahui , padahal pemerintah membutuhkan penerimaan pajak untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran di sepanjang tahun.
Stelsel anggapan fictive stelsel Menurut stelsel anggapan, pengenaan pajak didasarkan pada suatu anggapan yang diatur oleh undang-undang. Misalnya, penghasilan suatu tahun dianggap sama dengan tahun sebelumnya, sehingga pada awal tahun pajak sudah dapat ditetapkan besarnya pajak yang terutang untuk tahun pajak berjalan.
Kelebihan stelsel ini adalah pajak dapat dibayar selama tahun berjalan tanpa harus menunggu pada akhir tahun, sehingga penerimaan pajak oleh pemerintah dapat diperoleh sepanjang tahun, sedangkan kelemahannya adalah pajak yang dibayar tidak berdasarkan pada keadaan yang sesungguhnya atau tidak realistis. Stelsel campuran Stelsel ini merupakan kombinasi antara stelsel nyata dan stelsel anggapan.
Pada awal tahun, besarnya pajak dihitung menggunakan stelsel anggapan, kemudian pada akhir tahun, besarnya pajak disesuaikan kembali berdasarkan stelsel nyata. Apabila jumlah pajak menurut stelsel nyata lebih besar daripada pajak menurut stelsel anggapan maka Wajib Pajak harus menambah. Sebaliknya, jumlah pajak menurut stelsel nyata lebih kecil daripada menurut stelsel anggapan, maka kelebihannya dapat dimintai kembali restitusi atau dikompensasi pada periode berikutnya.
Asas Pemungutan Pajak Ada tiga asas yang digunakan dalam pemungutan pajak, yakni: a. Asas domisili asas tempat tinggal Negara berhak mengenakan pajak atas seluruh penghasilan Wajib Pajak berdasarkan tempat tinggal atau yang bertempat tinggal di wilayahnya. Wajib Pajak yang bertempat tinggal di Indonesia dikenakan pajak baik penghasilan yang berasal dari dalam negeri maupun luar negeri.
Asas sumber Negara berhak mengenakan pajak atas penghasilan yang bersumber di wilayahnya tanpa memperhatikan tempat tinggal Wajib Pajak. Wajib Pajak yang memperoleh penghasilan dari Indonesia dikenakan pajak di Indonesia tanpa memperhatikan wilayah tempat tinggal Wajib Pajak.
Asas kebangsaan Pengenaan pajak dihubungkan dengan kebangsaan suatu negara. Pengenaan pajak diberlakukan kepada setiap orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
Sistem Pemungutan Pajak Sistem pemungutan pajak dibagi dalam tiga bagian berikut ini. Official Assessment System Sistem pemungutan yang memberi wewenang kepada pemerintah fiskus untuk menentukan besarnya pajak yang terutang oleh Wajib Pajak menurut perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Ciri-ciri Official Assessment System: 1 wewenang untuk menentukan besarnya pajak terutang ada pada fiskus; 2 Wajib Pajak bersifat pasif; dan 3 utang pajak timbul setelah dikeluarkan surat ketetapan pajak oleh fiskus.
Self Assessment System Sistem pemungutan pajak yang memberi wewenang kepada Wajib Pajak untuk menentukan sendiri besarnya pajak yang terutang.
Wajib Pajak menghitung, memperhitungkan, membayar, dan melaporkan sendiri besarnya pajak yang harus dibayar. With Holding System Sistem pemungutan pajak yang memberi wewenang kepada pihak ketiga bukan fiskus dan bukan Wajib Pajak yang bersangkutan untuk menentukan besarnya pajak yang terutang oleh Wajib Pajak. Ajaran materiil Utang pajak timbul karena adanya undang-undang dan adanya sesuatu yang menyebabkan, yaitu rangkaian peristiwa atau keadaan yang dapat menimbulkan utang pajak.
Ajaran formil Utang pajak timbul karena adanya surat ketetapan pajak oleh fiskus. Ajaran ini tidak melihat tentang adanya sesuatu yang menyebabkan, yaitu rangkaian peristiwa atau keadaan sebagai dasar yang menimbulkan utang pajak, tetapi tergantung pada adanya surat ketetapan pajak.
Penghapusan utang. Ketika situasi ini terjadi, penghindaran dan pengelakan pajak akan cenderung meningkat. Pengelakan Pajak Tax Evasion Pengelakan pajak tax evasion adalah manipulasi ilegal terhadap sistem perpajakan untuk mengelak dari pembayaran pajak. Tax evasion adalah pengabaian terhadap peraturan perundang-undangan perpajakan yang disengaja untuk menghindari pembayaran pajak, misalnya pemalsuan pengembalian pajak.
Penghindaran Pajak Tax Avoidance Penghindaran pajak tax avoidance adalah perencanaan pajak yang dilakukan secara legal dengan cara mengecilkan objek pajak yang menjadi dasar pengenaan pajak yang masih sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Terdapat empat macam tarif pajak, yaitu: Tarif Tetap Tarif tetap, yaitu tarif dengan jumlah atau angka tetap berapa pun yang menjadi dasar pengenaan pajak, sehingga besarnya pajak yang terutang tetap.
Dengan jumlah dasar pengenaan pajak semakin besar dengan tarif persentase tetap akan menyebabkan jumlah utang pajak menjadi lebih besar. Tarif Progresif Tarif progresif, yaitu tarif dengan persentase yang semakin meningkat naik apabila jumlah yang menjadi dasar pengenaan pajak meningkat. Tarif Progresif Progresif Kenaikan persentase pajaknya semakin besar.
Tarif Progresif Tetap Kenaikan persentase pajaknya tetap. Tarif Progresif Degresif Kenaikan persentase pajaknya semakin menurun. Tarif Degresif Menurun Tarif degresif menurun , yaitu tarif dengan persentase yang semakin turun apabila jumlah yang menjadi dasar pengenaan pajak meningkat. Untuk memenuhi ketentuan sistem seperti ini, Wajib Pajak dengan keterbatasan pengetahuan perpajakan terkadang mengalami kesulitan. Hal ini juga dipengaruhi oleh semakin dinamisnya perubahan peraturan perpajakan.
Oleh karena itu, dalam memenuhi kewajiban perpajakannya para Wajib Pajak sering menggunakan jasa konsultan pajak. Mereka yang berkiprah dalam profesi ini adalah para profesional yang memiliki pengalaman dan kecakapan lebih di bidang perpajakan.
Sebagian besar dari mereka berkiprah di Kantor Konsultan Pajak. Karier Konsultan Pajak Saat ini, cukup banyak sarjana akuntansi dan perpajakan yang berprofesi sebagai konsultan pajak.
Berkarier di profesi ini memiliki prospek yang menjanjikan karena sistem pemungutan pajak di Indonesia menganut Self Assessment System. Jumlah yang cukup besar ini menjadi lahan menarik bagi mereka yang berprofesi sebagai konsultan pajak. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor Tahun , konsultan pajak adalah seseorang yang memberikan jasa konsultasi perpajakan kepada Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Setiap orang perseorangan yang akan menjadi konsultan pajak di Indonesia harus memenuhi persyaratan sebagai berikut. Warga Negara Indonesia; 2. Bertempat tinggal di Indonesia; 3. Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi yang berwenang; 5.
Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak; 6. Memiliki Sertifikat Konsultan Pajak. Pada tahun , kebijakan ini sempat diterbitkan pemerintah dengan harapan orang yang menunggak pajak bersedia melunasi kewajibannya tanpa takut dikenakan denda administratif berupa bunga sebesar 2 persen per bulan.
Sejak program sunset policy diimplementasikan, sepanjang tahun berhasil terjadi penambahan jumlah NPWP baru sebanyak 5. Pada tiap babnya, buku ini juga mencantumkan dasar hukum yang digunakan sebagai acuan dalam setiap pembahasan …. Sekaligus, menjadi jawaban atas berbagai pertanyaan masyarakat Indonesia mengenai seberapa pentingnya membayar pajak di Indonesia …. Terdiri dari 9 Bab, buku ini berfokus pada konsep PPh dan penerapannya di berbagai negara, termasuk di Indonesia.
Bersumber dari kajian ilmiah dan sumber referensi terpercaya, pembahasan buku ini dimulai dengan membedah konsep penghasilan …. Buku ini berisikan buah pemikiran penulis mengenai bagaimana seharusnya hubungan antara otoritas pajak dengan wajib pajak dibangun. Berangkat dari permasalahan yang mengakar dalam sistem pajak, penulis membahas bagaimana hubungan yang dibangun berbasis ….
Menyadari pentingnya edukasi dan pengetahuan perpajakan bagi masyarakat luas, buku ini hadir sebagai bentuk nyata kontribusi DDTC dalam meningkatkan pemahaman di bidang perpajakan. Terdiri atas lebih dari artikel pendek yang diklasifikasikan dalam 14 bagian, buku ini membahas perpajakan …. Meskipun tidak asing, ternyata tidak banyak yang mengetahui PPN secara konseptual dan praktik di negara lain. Buku ini terdiri dari 28 bab yang membahas konsep pajak internasional dalam perspektif UU PPh Indonesia, model dan aplikasi Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda P3B , serta interpretasi pasal demi pasal….
Buku ini merupakan perpaduan mengenai ide, strategi, dan panduan praktis dalam perspektif pajak internasional yang diperlukan dalam kajian atas transfer pricing. Ketiga aspek tersebut terangkum secara proporsional dalam tiap bab pembahasan. Buku ini disusun dari berbagai literatur, hasil interaksi d…. Buku ini membahas tentang konsep dasar pajak internasional dan bagaimana mengaplikasikan suatu perjanjian penghindaran pajak berganda P3B secara sistematis dan bertahap.
Pembahasan buku ini dimulai dari konsep dasar pajak internasional, model, aplikasi,…. Dalam perdagangan yang telah memasuki era globalisasi ini, isu transfer pricing menjadi sorotan utama dalam dunia perpajakan.
Isu transfer pricing saat ini telah menjadi perhatian bagi Direktorat Jenderal Pajak maupun Wajib Pajak. Hal ini sesuai dengan praktik di banyak negara yang telah men…. Dalam buku ini, penulis tidak hanya membahas ketentuan perpajakan di Indonesia secara mendetail. Akan tetapi, penulis juga membahas konsep perpajakan serta perbandingan sistem perpajakan di Indonesia dengan di negara lainnya.
Barang tersebut bukan merupakan barang kebutuhan pokok; atau b. Barang tersebut dikonsumsi oleh masyarakat tertentu; atau c. Pada umumnya barang tersebut dikonsumsi oleh masyarakat berpenghasilan tinggi; atau d. Barang tersebut dikonsumsi untuk menunjukkan status; atau e. Apabila dikonsumsi dapat merusak kesehatan dan moral masyarakat, serta mengganggu ketertiban masyarakat. Bea Meterai Bea Meterai adalah pajak yang dikenakan atas pemanfaatan dokumen, seperti surat perjanjian, akta notaris, serta kwitansi pembayaran, surat berharga, dan efek, yang memuat jumlah uang atau nominal diatas jumlah tertentu sesuai dengan ketentuan.
Apabila dalam jangka waktu dari 1 Januari s. Mulai 1 januari , PBB pedesaan dan Perkotaan merupakan pajak daerah. Pajak Propinsi a. Pajak Kendaraan Bermotor ; b. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor; c. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bemotor; d. Pajak Air Permukaan;. Pajak Rokok.
Pajak Hotel; b. Pajak Restoran; c. Pajak Hiburan; d. Pajak Reklame; e. Pajak Penerangan Jalan; f. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan; g.
0コメント